TANGERANG, iNewsBanten - Sejumlah spanduk beredar di wilayah Kota Tangerang yang berisi tentang netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024.
Terpantau dari lapangan spanduk yang membawa pesan larangan ASN, TNI dan Polri disertakan putusan MK 136 untuk dipatuhi.
"Lurah, Camat, TNI-Polri, jangan terlibat politik praktis. Patuhi putusan MK 136/PUU-XXII/2024, yuk bikin pilkada sehat, aman dan tentram," demikian tulisan yang ada di spanduk.
Hal ini disampaikan oleh pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati yang mengatakan bahwa sebaran spanduk itu merupakan bentuk peringatan bagi para ASN, pejabat daerah seperti Camat, Lurah, Kepala Desa, TNI dan Polri untuk tidak melakukan pekerjaan di luar Job Desk.
"Saya pikir itu sebagai bentuk pengingat bagi ASN untuk tetap tegak lurus dan fokus pada pekerjaannnya dan tidak terlibat politik praktis," ujar Wasisto, Jum'at 22 November 2022.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait