Beredar Spanduk Netralitas ASN, TNI/Polri, Pengamat Politik: Menjaga Netralitas di Pusaran Politik

Topan Bagaskara
Spanduk berisi patuhi putusan MK 136/PUU-XXII/2024 tentang Netralitas Pejabat Daerah, ASN dan TNI/Polri. (Foto: Istimewa)

Menurutnya peran pimpinan lembaga negara di daerah seperti PJ. Gubernur, PJ. Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kapolres, Komandan Kodim (Dandim) mesti menjadi pelopor penegak putusan MK 136/PUU-XXII/2024 untuk menjaga netralitasnya di pusaran politik. 

"Saya pikir peran besar pimpinan lembaga itu berpengaruh besar dalam memonitor dan mengingatkan jajarannya agar netral," lanjut Wasisto

Wasisto turut mengapresiasi langkah MK yang mengeluarkan putusan hukum sebagai tabir demokrasi bagi para pejabat negara agar tidak ikut campur menggunakan jabatannya pada proses pemenangan pasangan calon.

"Saya pikir ini sebuah langkah maju supaya mobilisasi ASN tuk politik praktis tidak terjadi lagi," tutup Wasisto.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network