"Pada masa tenang dari tanggal 24 November, sampai 26 November 2024, semua aktivitas kegiatan kampanye sudah tidak bisa dilakukan oleh semua paslon, dan tidak boleh ada APK yang terpasang," pungkasnya.
Selain itu, penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Pandeglang, namun juga dilaksanakan oleh badan adhok yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
"Kami sudah menginstruksikan badan adhok, baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan penertiban APK secara serentak di setiap desa, kelurahan, dan kecamatan," katanya.
Falah mengimbau, para peserta Pilkada, tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Dari penertiban tersebut, diharapkan tidak ada lagi Paslon yang memasang APK.
"Semua alat kampanye paslon kami bersihkan. Kami berharap di masa tenang ini, baik paslon dan timnya tidak melakukan kampanye, maupun pemasangan APK, dan masyarakat juga perlu tahu pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan politik," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait