SERANG, iNewsBanten - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria, karena telah tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya ini, AFU dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan 6 bulan. Aksi bejat ini dilakukan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Berdasarkan laman putusan Mahkamah Agung, menyatakan, "menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata putusan PN Serang. Sabtu, (30/11/2024).
Dalam putusan ini, AFU telah terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Adapun vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Hery Cahyono bersama hakim anggota Rendra dan Agung Sulistiono. Putusan vonis ini, bisa dikatakan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, mengingat sebelumnya AFU dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi