Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri, Pria Asal Serang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Erdi
Ilustrasi Rudapakaa anak dibawah umur. (Sumber: istimewa).

Ajakan tersebut tentunya mendapatkan penolakan dari korban. Tidak kehabisan akal, pelaku dengan bejat memperkosa korban. Setelah puas, melancarkan aksi biadabnya, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan kembali ke kamarnya.

 

Aksi serupa dilakukan sehari setelahnya. Terdakwa yang pulang kerja dini hari, memastikan istri dan penghuni rumah lainnya sudah tertidur pulas. Terdakwa langsung masuk, lalu memperkosa korban, walaupun penuh penolakan. 

 

Korban yang ketakutan tak kuasa melawan tenaga terdakwa. Setelah itu terdakwa melemparkan uang Rp100 ribu kepada korban dan kembali ke kamarnya.

 

Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibunya. Terdakwa kemudian sempat disidang oleh keluarga besarnya. Sempat mengelak, tapi akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan keluarga besar. Keluarga langsung melaporkan terdakwa kepada Kepolisian setempat.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network