Miris! Perempuan di Serang Bawa Bayi di Dalam Tahanan, Akibat Tersandung Kasus Penipuan

Erdi
Ilustrasi tahanan yang membawa bayi. (Sumber: istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Sungguh ironis yang dialami oleh Siti Nazia, perempuan berusia 38 tahun itu, harus mendekam di Rutan atau Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dengan membawa anaknya yang masih berumur tujuh bulan, lantaran harus diberi ASI.

 

Perempuan asal Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena terlibat kasus penipuan dihadapan Pengadilan Negeri Serang.

 

Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji Ardiansyah, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan. Rabu, (04/12/2024).

 

Sebelumnya Siti Nazia sempat mengalami depresi, lantaran harus berpisah dengan anaknya. Untuk kebaikan bersama, akhirnya anak tersebut diizinkan masuk bersama Ibunya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network