“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” ucapnya.
Meski begitu, hal tersebut berdasarkan prosedur yang berlaku di Rutan, terkait adanya bayi di dalam tahanan. Bayi tersebut juga diberi makan bubur untuk pendamping ASI.
“Kami ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” katanya.
Sedangkan Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin menyampaikan, belum mengetahui hal tersebut. Padahal pada sidang perdana yang digelar pada Selasa (3/12/2024) kemarin, Siti diketahui juga membawa anaknya ke PN Serang.
“Kami belum ada info dimaksud,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi