SERANG, iNewsBanten - Dugaan adanya indikasi penyimpangan prosedur pada surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) dilingkungan Pemprov Banten Pj Gubernur Banten Al Muktabar adalah pejabat yang harus bertanggung jawab atas carut marutnya pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintahan provinsi Banten tahun 2023-2024.
Berdasarkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintahan provinsi Banten No. 800/417-BKD/2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten dan ditetapkan pada tanggal 2 januari 2023.
"Telah menunjuk saudara Ir. Soerjo Soebiandono. MA sebagai kepala biro pengadaan barang/jasa dan layanan Pengadaan secara elekfonik pada Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Banten," ucap kang Adung ketua Harian Mada Laskar Merah Putih Banten.
Padahal berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2021, tentang sumber daya manusia pengadaan barang/jasa pada Bab III pasal 12 ayat 3 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 personil lainnya.
Editor : Mahesa Apriandi