LEBAK, iNewsBanten - Akhir-akhir ini, sejumlah warga Lebak, dibuat resah atas maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin Hexymer dan Tramadol di wilayah Rangkasbitung. Kamis, 12 Desember 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Belasan warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melakukan penggrebekan di salah satu kios yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan tanpa ijin.
Menurut salah satu warga yang kesal atas maraknya peredaran obat-obatan tersebut, Gobang, ia bersama warga lainnya bersepakat untuk membuat tindakan, karena sudah dibuat resah atas maraknya obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol yang diperjualbelikan di wilayahnya.
“Penggerebekan tersebut dilakukan oleh warga karena sudah geram dengan seringnya transaksi obat-obatan tanpa ijin tersebut,” ucapnya.
Sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya telah melakukan penyamaran dengan membeli barang tersebut, yakni tramadol seharga Rp 15 ribu.
Setelah terbukti adanya penjualan obat-obatan tersebut, dirinya langsung melaporkannya kepada pihak desa. Namun, tidak tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.
“Makannya warga langsung melakukan penggerebekan. Dan saat hendak digerebek, pemilik kios kabur menggunakan sepeda motor. Sehingga warga tidak berhasil menangkap penjual obat-obatan tersebut,” pungkasnya.
Warga berharap, para penegak hukum dapat segera memberikan tindakan tegas, agar para penjual obat-obatan tanpa izin tersebut tidak merusak generasi muda.
“Tindak tegas lah para penjual obat-obatan tersebut, kebanyakan penjualannya adalah orang-orang Aceh yang berjualan obat dengan berkedok konter,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait