ATR/BPN Lebak Serahkan Sertifikat Hak Milik 53.486 Bidang Tanah Melalui Program PTSL Tahun 2024

Indra Rangkas
Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak.

Penyerahan sertifikat hasil PTSL ini direncanakan akan dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada Senin, 23 Desember 2024, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang. Acara tersebut juga mengapresiasi target pencapaian program PTSL di delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.

 

Dijelaskan Aan Rosmana, program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

 

Di Kabupaten Lebak, program ini dimulai beberapa tahun lalu dengan berbagai tantangan, termasuk masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah dan kendala administrasi.

 

Namun, melalui pendekatan persuasif dan edukasi, tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat. Kabupaten Lebak terdiri atas 28 kecamatan, 340 desa dan 5 kelurahan. dengan luas Wilayah 304.472 Ha.

 

Lebak sendiri merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dari sektor agraris. Sertifikasi tanah melalui PTSL memberikan manfaat signifikan, seperti kepastian hukum kepemilikan tanah, akses terhadap fasilitas perbankan, dan pengurangan potensi konflik agraria.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network