SERANG, iNewsBanten - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. PPN masuk ke jenis pajak tidak langsung karena dibebankan kepada konsumen akhir. Kenaikan PPN menjadi 12% direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Pasal 7 ayat (1), penyesuaian tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 yang akan datang.
"Kenaikan ini membawa sejumlah dampak yang perlu diperhatikan, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun perekonomian secara keseluruhan. Kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi terhadap penurunan konsumsi masyarakat yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperburuk ketimpangan ekonomi di masyarakat," papar Nurlaila selaku Permahi Untirta dalam keterangan rilisnya.
Hal ini karena harga barang dan jasa yang lebih tinggi akan mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dampaknya akan terjadi penurunan konsumsi domestik, yang merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kenaikan tarif PPN dapat memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Dengan pengelolaan penerimaan pajak yang baik oleh pemerintah, PPN dapat digunakan untuk program pemulihan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Mengapa banyak masyarakat yang kontra akan kebijakan ini? Sudah krisisnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah disebabkan karena tingginya angka korupsi dan lemahnya penegakan hukum," jelasnya.
Berdasarkan Skor Corruption Perception Index (CPI) atau dikenal dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh Transparency International pada tahun 2019 hingga 2022. Skor IPK Indonesia menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2019: Skor IPK 40, peringkat 85 dari 180 negara. Tahun 2020: Skor IPK 37, peringkat 102 dari 180 negara. Tahun 2021: Skor IPK 38, peringkat 96 dari 180 negara. Tahun 2022: Skor IPK 34, peringkat 110 dari 180 negara. Penurunan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi masyarakat terhadap korupsi, yang memengaruhi kepercayaan pada pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak.
"Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengelolaan penerimaan pajak oleh pemerintah. Agar kebijakan ini dapat diterima dan memberikan manfaat optimal, pemerintah perlu memperkuat transparansi mengenai penggunaan penerimaan pajak," imbuhnya.
Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat melihat bagaimana dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan. Meningkatkan akuntabilitas terkait penggunaan dana yang sesuai dengan prioritas nasional dan pelaku korupsi harus ditindak dengan tegas agar memberikan efek jera. Meningkatkan komunikasi publik, Pemerintah perlu mensosialisasikan manfaat kenaikan PPN secara jelas, sehingga masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah strategis jangka panjang serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat rentan, tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait