Pemulung Pembobol Alfa Mart di Serang Divonis Tiga Tahun, Ternyata Seorang Residivis

Mad Sari
Foto: Pemulung Pembobol Alfa Mart di Serang Divonis Tiga Tahun, Ternyata Seorang Residivis.

Dalam dakwaan di dalam putusan, dijelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 24 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Gunawan yang saat itu sedang memulung rongsokan di Lingkungan Benggala Kejaksaan, Kelurahan Cipare melihat Alfamart Yumaga III yang berada di Jalan Yusuf Martadilaga tampak sepi. Seketika, terbesit di benaknya untuk melakukan pencurian.

Dirinya masuk dengan cara mencongkel atap menggunakan obeng yang ia bawa, dan Gunawan masuk ke Alfamart dengan memanjat dahulu ke rumah kosong di sampingnya. Dari atap rumah itu, ia meloncat ke atap Alfamart.

Di dalam Alfamart, Gunawan menggasak 545 bungkus rokok berbagai merek, satu handphone, dan uang tunai sebesar Rp94 juta.

Saat Gunawan berhasil keluar ternyata dirinya dipergoki warga sekitar dan langsung diteriaki maling. Lalu terdakwa mencoba kabur melalui atap saat ia masuk dengan menggunakan yang tangga lipat yang ada di Alfamart. Ia sempat lari sejauh 100 meter tapi kemudian terkejar oleh warga dan langsung diserahkan kepada Polisi.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network