Sejalan apa yang disampaikan oleh Moh. Nurmutaqin, bahwa saat ini banyak yang salah paham terkait Proyek Strategis Nasional di PIK 2.
"PSN PIK 2 itu adalah PSN untuk Investasi Kegiatan Kepariwisataan yang berlokasi di Lahan Kementerian Kehutanan RI di Wilayah Kabupaten Tangerang seluas 1.595 Ha dan sekitar 200 Ha dilahan PIK2 yang diperuntukan sebagai jalan penghubung karena lahan milik Kementerian Kehutanan terpisah menjadi 5 lokasi kawasan. Lokasi PSN ini dikelilingi oleh lahan yang ijinnya telah dimiliki oleh Pengembang PIK 2 dalam naungan Agung Sedayu Grup," ujar Moh. Nurmutaqin.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait