Lebih lanjut bahwa banyak yang beranggapan bahwa PSN itu adalah seluruh Kawasan PIK 2 sepanjang Pantai Utara Kabupaten Tangerang bahkan sampai ke Wilayah Pantai Utara Kabupaten Serang. Berdasarkan ijin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, bahwa wilayah Pantai Utara yang meliputi Kecamatan Tanara, Pontang dan Tirtayasa Kabupaten Serang adalah untuk pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan. Hal ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang dan RTRW Provinsi Banten.
Menyikapi pernyataan dari salah satu tokoh agama, bahwa proyek ini perlu disosialisasikan kepada Kyai, mengingat Kyai memiliki kedekatan khusus pada masyarakat yang berada di Wilayah Pontang, Tirtayasa dan Tanara, yang menjadi wacana tempat dijadikannya kawasan industri, sehingga tidak ada prasangka pembebasan lahan Kawasan pemukiman. Hal ini disepakati para Kyai dan tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk mensosialisasikannya secara lebih masif agar tidak terjadi benturan dimasyarakat akibat kesalahpahaman.
"Saya himbau untuk masyarakat lebih dipahami dulu, sebelum menyerap isu-isu yang beredar negatif, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 yang dikelola oleh swasta ini, untuk kemajuan Banten. Mari kita siapkan diri Bersama Pemerintah agar peluang ini dapat dinikmati oleh masyarakat setempat," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait