4. Jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan maka penyelesaian PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu akan di selesaikan secepatnya.
5. DPRD Kabupten Serang dan pemerintah Daerah menjamin tidak akan ada lagi tenaga honorer baru selain tenaga honorer yang sudah terdata di BKN.
6. DPRD Kabupten Serang dan semua komponen mengajak mari bersama-sama kita mengawal hasil kesepakatan dan komitmen bersama ini.
7. DPRD Kabupaten Serang dan PEMDA Kabupaten Serang siap menyelesaikan dalam kurun waktu 1 tahun menjadi PPPK penuh waktu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait