Polres Serang Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan Gadis, 1 Pelaku DPO

Muhamad Elfan Setiawan
Keterangan Kanit PPA Polres Serang Kabupaten, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H, terhadap Polres Serang Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan Gadis, 1 Pelaku DPO

Barang bukti hasil visum telah diamankan oleh polisi untuk memperkuat proses hukum. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pihak kepolisian telah melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap psikis korban untuk pemulihan trauma.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network