Barang bukti hasil visum telah diamankan oleh polisi untuk memperkuat proses hukum. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pihak kepolisian telah melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap psikis korban untuk pemulihan trauma.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait