"Selanjutnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang terdapat sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pelantikannya akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap yang berlaku sesuai Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait