CILEGON, iNewsBanten- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons kebijakan tak ada penjualan tabung elpiji 3 kg di pedagang eceran. Dia menyebut, pemerintah ingin merapikan penerima subsidi.
Prasetyo menegaskan, LPG 3 kg merupakan subsidi untuk masyarakat tidak mampu. Dengan tidak dijual secara eceran, dia berharap, penerima subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang tepat kan kira-kira begitu," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Atas dasar itu, Prasetyo menegaskan, pemerintah bukan ingin mempersulit masyarakat untuk bisa mengakses gas. Tetapi, kata dia, pemerintah ingin merapikan penerima subsidi.
"Jadi bukan untuk mempersulit, tidak. Tapi kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," tuturnya.
Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program.
Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
- Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
- Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
- Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
- Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait