SERANG, iNewsBanten - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek praktik penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg di Pangkalan LPG Cahaya Abadi, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ilegal ini sudah berjalan 7 bulan. Gas hasil suntikan dijual ke warung dan restoran dengan harga Rp80.000 (5,5 kg) hingga Rp160.000 (12 kg). Pemilik usaha, Basoni alias Soni, membeli LPG 3 kg seharga Rp19.000 dari pangkalan yang datang ke lokasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
