Polda Banten Gerebek Penyuntikan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Enam Pelaku Ditangkap

Erdi
Polda Banten Gerebek Penyuntikan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Enam Pelaku Ditangkap, foto; ist

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan para pelaku menyalahgunakan LPG subsidi yang pendistribusiannya ditugaskan pemerintah.

Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network