Baca Juga:
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan para pelaku menyalahgunakan LPG subsidi yang pendistribusiannya ditugaskan pemerintah.
Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
