SERANG, iNewsBanten - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek praktik penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg di Pangkalan LPG Cahaya Abadi, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ilegal ini sudah berjalan 7 bulan. Gas hasil suntikan dijual ke warung dan restoran dengan harga Rp80.000 (5,5 kg) hingga Rp160.000 (12 kg). Pemilik usaha, Basoni alias Soni, membeli LPG 3 kg seharga Rp19.000 dari pangkalan yang datang ke lokasi.
Polisi menangkap enam pelaku, terdiri dari dua “dokter” penyuntik, satu sopir, dua kenek, dan pemilik kegiatan.
Sebanyak 2.043 tabung LPG berbagai ukuran serta 77 regulator modifikasi dan empat mobil pickup disita sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan para pelaku menyalahgunakan LPG subsidi yang pendistribusiannya ditugaskan pemerintah.
Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
