SERANG, iNewsBanten - Pemerintah provinsi Banten memonitoring proses pemilihan penyedia atau mengevaluasi penyedia yang blacklist dikarenakan terjadi wanprestasi, terhadap perusahaan pelaksana proyek yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Ketua paguyuban pengusaha pribumi F Maulana Sastradijaya mengingat kan kepada Gubernur terpilih bapak Haji Andra Soni S.M. M. A.P. yang akan dilantik di awal tahun anggaran 2025 ini, untuk dapat mengevaluasi kembali pejabat pelaku pengadaan di beberapa OPD dinas
" Kita anggap perusahaan -perusahaan yang melakukan pelaksanaan proyek pekerjaan pada APBD 2024 yang lalu, diketahui terjadi wanprestasi karena adanya temuan beberapa perusahaan penyedia yang diduga terdapat temuan kerugian negara atas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," Ujar Feby, Selasa(04/02/2025).
Dari beberapa temuan BPK Tahun 2024, didapati pekerjaan kontruksi dan pengadaan barang melalui E Katalog, yaitu terjadi nya kemahalan harga timpang atau Mark Up dan temuan terhadap maladministrasi lampiran dokumen lainnya, ada pun beberapa hal yang masih menjadi perhatian dan pertanyaan kami, atas adanya kelebihan SKP penyedia yang ditunjuk secara berulang-ulang, pembelian atau pemilihan terhadap perusahaan yang sama, yang mengakibatkan adanya dugaan monopoli, serta telah terindikasi kecurangan dalam proses pemilihan penyedia
"Kita akan pantau pejabat pelaku pengadaan dan Pokja pemilihan, beserta perusahaan-perusahaan ini ke depan, apabila diketahui masih mengikuti tender dalam setiap pelelangan, atau terjadi proses transaksi E katalog sebagai penyedia yang dimenangkan, akan langsung kita laporkan," tambahnya
F Maulana Sastradijaya menjelaskan, selain dari temuan terhadap perusahaan tadi menjelaskan bukti bahwa perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi, masih ada dugaan temuan lainnya terhadap pekerjaan fisik lain di lapangan, yang dapat merugikan publik. Tidak sesuai manfaat serta tolak ukur pencapaian program anggaran.
Terkait hasil temuan tersebut perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, maka rencananya pihak rekanan Paguyuban Pengusaha Pribumi akan berencana menyurati dan berkoordinasi dengan APIP, dan LKPP, serta APH kejaksaan dan kepolisian, atas persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, karena itu proseduralnya untuk menindaklanjuti dari LHP BPK.
Maksud tujuan dari rekanan yang tergabung pada Paguyuban Pengusaha Pribumi, yang notabene nya adalah perwakilan dari beberapa assosiasi, serta pelaku usaha lokal didaerah, agar persaingan usaha sehat dan pemberdayaan UMK penyedia lokal dapat benar benar-benar terwujud dengan adil.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait