Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi, HMI Jabodetabeka Banten Desak Putusan Menteri ESDM Dibatalkan

Y. D. Taruna
Seorang pengecer sedang merapikan tabung gas 3 Kg.

SERANG, iNewsBanten - Saat ini masyarakat mengeluh terkait kelangkaan tabung gas atau LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten/Kota.

 

Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya. Dimana Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Hal ini membuat pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja. 

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya sub penyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

 

Menurut Entis Sumantri, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, hal ini akan membuat masyarakat menjerit, ketika keputusan Kementerian ini di terapkan, apalagi di pelosok-pelosok Desa di setiap Kabupaten/Kota.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network