Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polres Lebak berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan menangkap para pelaku yang melakukan pengolahan emas menggunakan metode yang merusak lingkungan. "Pengolahan dilakukan dengan cara menggiling batuan yang mengandung emas, kemudian merendamnya dalam kolam besar. Mereka juga menggunakan bahan berbahaya seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan emas dari mineral lain," jelas Kapolda dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat pagi.
Tersangka melakukan kegiatan ini menggunakan genset untuk operasionalnya. Dalam satu kali proses produksi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 gram emas dengan harga jual yang mencapai Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Modus operandi ini bertujuan untuk meraup keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait