Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah peralatan penambangan seperti besi glundung, batuan yang mengandung emas, tabung gas, tabung oksigen, palu martil, hingga merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas.
Kapolda Banten juga menegaskan bahwa pihaknya telah menutup lokasi tambang ilegal dan menyita seluruh peralatan yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait