Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak

Erdi
Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak (ist)

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah peralatan penambangan seperti besi glundung, batuan yang mengandung emas, tabung gas, tabung oksigen, palu martil, hingga merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas.

Kapolda Banten juga menegaskan bahwa pihaknya telah menutup lokasi tambang ilegal dan menyita seluruh peralatan yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network