Anggaran Pembangunan dan Jalan Jadi yang Terbesar Terpangkas di Lebak, Dampak Efisiensi Anggaran

Erdi
Kepala Bapperida Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis.

LEBAK, iNewsBanten - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini tengah melakukan pemangkasan anggaran, salah satunya transfer ke daerah atau TKD sebesar Rp. 50,59 triliun. 

 

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

 

Pemangkasan ini tentunya dapat berdampak pada sejumlah program di daerah yang di biayai oleh pemerintah pusat. Salah satunya di Pemerintahan Kabupaten Lebak.

 

Saat dikonfirmasi Senin, (10/02/2025), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis menyampaikan, yang terdampak di kabupaten Lebak ialah mengenai anggaran pembangunan serta pemeliharaan jalan.

"Yang terdampak adalah mengenai anggaran pembangunan/ anggaran jalan," katanya.

 

Selain itu, pemangkasan anggaran daerah di Kabupaten Lebak nominal nya cukup besar.

 

"Sesuai KMK No. 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah, kita terpangkas sekitar 32 M lebih," singkatnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network