PANDEGLANG, iNewsBanten - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang Mahasiswi NS (20) yang melakukan aborsi pada kandungannya sendiri di sebuah kontrakan di wilayah Pandeglang, Banten. Kamis, (13/02/2025).
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, kasus ini terungkap berawal saat Satreskrim Polres Pandeglang tengah membantu Polsek Ciputat Timur dalam melakukan pengembangan kasus ranmor, yang dilakukan oleh MR, pasangan dari NS.
"Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Pandeglang sempat membantu, sedang mengecek handphone milik pasangannya, yaitu inisial MR, saat itu setelah di buka hp nya ternyata ada percakapan berkaitan sodara NS ini sedang melakukan aborsi, dari situ kita dalami, kita melakukan penyelidikan kita datangi kontrakan nya dan memang telah melakukan aborsi," ucapnya.
Di lokasi Kontrakan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, pakai, celana dalam, serta janin yang terbungkus dalam plastik.
"Cara menggugurkan kandungan nya dia beli secara online, untuk menggugurkan kandungan tersebut, hasil visum dokter usia kandungan kurang lebih 10 Minggu," pungkasnya.
Adapun pasal yang diterapkan pada pelaku yakni, pasal 77A JO 46A Undang-undang Kekerasan terhadap anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan masih Mahasiswi di salah satu kampus di Serang," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait