TANGERANG, iNewsBanten — Salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial DN berikan tanggapan terkait dengan pemberitaan hoax dan sangat tendensius di media online yang menyoal kepemilikan tanah nya.
Menurutnya, kepemilikan sebidang tanah miliknya di wilayah Tigaraksa itu dibeli sekitar tahun 2019, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid DPMPD.
"Surat kepemilikan tanah tersebut didaftarkan ke BPN untuk menjadi SHM dari tanah adat sekitar tahun 2020," kata DN kepada InewsBanten.id diruangan kerjanya, Jumat, 21 Februari 2025.
Pada tahun itu lokasi tanah tersebut masih kebun dan belum ada jalan baru. Dikatakan DN tanah yang dibelinya juga tidak berdekatan dengan RSUD Tigaraksa.
"Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa saya membeli tanah tersebut karena jabatan saya sebagai Kabid DPMPD, apalagi disangkutkan dengan dugaan korupsi ADD, " tambahnya.
Ia berharap bahwa publik dapat memahami kebenaran terkait kepemilikan tanah tersebut dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait