Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU

Erdi
Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU (tangkapan layar youtube MK)

Kedua membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Ketiga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network