SERANG, iNewsBanten - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang yakni dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, Senin 24 Februari 2025. Seperti diketahui sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Bahkan pada Jumat 7 Februari 2025 masing-masing pasangan calon baik sebagai pemohon maupun termohon sudah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian. Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait