LEBAK, iNewsBanten - Polres Lebak saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyebabkan Ika Arsaya Jala (36) tidak dapat pulang dari Irak.
Diketahui Ika merupakan warga Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dimana Surta dan Aida merupakan penyalur Ika menuju Irak.
“Kasus ini sudah lama, dan pelakunya berjumlah dua orang yakni Aida dan Surta. Keduanya sudah diamankan dua tahun yang lalu,” ucap IPDA Limbong, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait