Indra Iskandar Sekjen DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Rumah Dinas

Y. D. Taruna
Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBanten - Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI menjadi salah satu tersangka, dari tujuh orang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

 

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra juga dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

 

KPK sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network