THR PNS Pemkab Tangerang Dipastikan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Wisnu
THR PNS Pemkab Tangerang Dipastikan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran (ist)

Tatang menjelaskan, pencairan THR akan dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

"Itu rujukannya menunggu edaran Kemendagri. Tapi rujukannya belum ada sama dengan penerimaan bulan apa," jelasnya.

Meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan, Tatang berharap THR dapat diterima oleh seluruh PNS Pemkab Tangerang paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network