CILEGON, iNewsBanten - Robinsar Wali Kota Cilegon telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 sebesar Rp40.000 per individu muslim.Nominal ini sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Selain itu, ditetapkan pula nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 451.12/Kep.43-KESRA/2025 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang ditetapkan pada Jumat (14/3/2025).
Zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam ke tiga yang menjadi kewajiban kaum muslimin untuk menunaikan di setiap tahunnya pada bulan Ramadhan.
Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan sebagai pengganti ibadah puasa bagi yang meninggalkannya karena udzur syar’i.
Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Kota Cilegon. Diharapkan, penetapan ini dapat menjadi acuan bagi umat Muslim di Cilegon dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait