Lantas bagaimana dengan pasal yang mengatur demonstrasi ,mengenai unjuk rasa diatur dalam pasal 273 dfar RKUHP menyebutkan bahwa pihak yang melakukan unjuk rasa,pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitauan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pada Pasal 256 dalam dfar 30 November 2022,dilarang dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam)bulan atau pidana denda Rp10 juta apabila demo tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.Pasal ini menjadi kolonial daripada hukum buatan kolonial di mana pada mulanya Pasal 510 KUHP yang ancaman pidana penjara 2 minggu,sedangkan dalam Pasal 256 RKUHP menjadi 6 bulan penjara.‘’Lantas siapa pun yang mau demo harus booking tempat dan waktu dulu’’.
Dalam hal ini Penulis berpendapat kehadiran KUHP dan KUHAP terbaru seharusnya membawa reformasi yang diperlukan untuk menggantikan aturan lama yang usang, namun juga memunculkan berbagai tantangan baru. Reformasi ini harus di seimbangkan dengan sosialisasi yang baik serta pengawasan ketat agar tidak merugikan kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pemerintah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa hukum yang baru benar-benar mencerminkan keadilan,kepastian hukum,dan perlindungan hak-hak warga negara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait