OPINI
Penulis : Agnes Cornelia Situngkir/Mahasiswa Untirta
“HUKUM SELALU TERTATIH TATIH MENGIKUTI PERKEMBANGAN ZAMAN” Asas tersebut merupakan acuan dasar dalam sistem hukum di Indonesia yang mana seiring berkembangnya waktu, hukum akan selalu melakukan perubahan untuk mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi yang muncul dalam benak penulis, apakah perubahan hukum tersebut justru membawa kepentingan untuk masyarakat atau justru untuk kepentingan para penguasa?
Hal tersebut menjadi isu yang menarik untuk dibahas penulis dikarenakan seiring berkembangnya waktu, KUHP dan KUHAP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Zaman. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)merupakan landasan utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dimana sampai saat ini masih menjadi acuan dan arah utama dalam pelaksanaan hukum pidana yang terlaksana di Indonesia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait