SERANG, iNewsBanten – Karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cilegon. Deri Sandora (27) pria asal Lampung itu dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” Senin (17/3/2025).
Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
"Deri terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar,"
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait