Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon

Mad Sari
Foto: Ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten – Karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cilegon. Deri Sandora (27) pria asal Lampung itu dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” Senin (17/3/2025).

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar. 

"Deri terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar,"

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network