LEBAK, iNewsBanten - Aktifitas Stokfile tanah cadas yang berada di Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak yang tidak memiliki dokumen perijinan yang lengkap Satpol PP Kabupaten Lebak menutup sementara. Kamis, (20/3/2025).
Dartim Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak mengatakan, "hari ini kami Satpol PP Kabupaten Lebak menutup sementara aktivitas Stokfile tanah cadas karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen perijinan dan melanggar peraturan daerah no 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan keindahan (K3)," katanya saat di wawancara di lokasi.
Menurut dia, "aktivitas Stokfile tanah jenis cadas sudah beroperasi selama beberapa bulan tetapi belum memiliki perizinannya dan kami tindak dengan menutup sementara sampai dapat menunjukkan perijinannya kepada kami."
Sementara pihak pengusaha saat penutupan tidak ada di lokasi tetapi hanya beberapa orang pekerja.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait