Tak Miliki Izin dan Melanggar K3, Satpol PP Lebak Segel Stokfile Tanah Cadas di Mekaragung

Indra Rangkas
Dokumentasi saat melakukan penyegelan stokfile tanah cadas oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.

LEBAK, iNewsBanten - Aktifitas Stokfile tanah cadas yang berada di Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak yang tidak memiliki dokumen perijinan yang lengkap Satpol PP Kabupaten Lebak menutup sementara. Kamis, (20/3/2025).

 

Dartim Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak mengatakan, "hari ini kami Satpol PP Kabupaten Lebak menutup sementara aktivitas Stokfile tanah cadas karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen perijinan dan melanggar peraturan daerah no 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan keindahan (K3)," katanya saat di wawancara di lokasi. 

 

Menurut dia, "aktivitas Stokfile tanah jenis cadas sudah beroperasi selama beberapa bulan tetapi belum memiliki perizinannya dan kami tindak dengan menutup sementara sampai dapat menunjukkan perijinannya kepada kami."

 

Sementara pihak pengusaha saat penutupan tidak ada di lokasi tetapi hanya beberapa orang pekerja.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network