

Badan karantina Indonesia saat Mengadakan Pengecekan kendaraan (Foto:Istimewa)
"Tujuan dari penindakan ini adalah untuk mencegah penyelundupan dan memastikan kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia,"katanya
Barantin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat implementasi penegakan hukum dan tindakan karantina.
Kegiatan ini juga melibatkan beberapa instansi terkait dan stakeholder lainnya," Sahat mengimbau kepada masyarakat dan media untuk turut serta dalam melakukan pengawasan karantina dan melaporkan informasi-informasi yang mencurigakan kepada petugas karantina atau stakeholder lainnya," ujarnya
" Lebih lanjut Sahat mengajak kepada masyarakat dan media untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan Indonesia dengan melaporkan informasi-informasi yang mencurigakan terkait karantina kepada petugas karantina atau stakeholder lainnya,"pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait