Setelah menerima laporan dari para pemilik rental yang merasa ditipu, Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ERM yang mencoba kabur dari kontrakannya di kawasan Setu. "Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut,” terang AKP Dhady.
Berkat kerja keras polisi, lima unit mobil yang digelapkan ERM berhasil diamankan dari berbagai daerah, termasuk Banten, Pati, hingga Madura. ERM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka berdalih memiliki usaha perkantoran dan membutuhkan banyak kendaraan. Namun, pengakuan itu palsu. Ia hanyalah seorang ibu rumah tangga tanpa usaha. Uang hasil penggadaian mobil-mobil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
