Di Kabupaten Serang Dua Calo Divonis Penjara, Akibat Menipu Calon Tenaga Kerja

Mad Sari
Foto: iLustrasi.

Rahmatullah alias Romeo yang diketahui sebagai ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB) serta Elmi diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. Dua calo ini diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Awalnya, korban Lutfi ingin membantu 2 saudara sepupunya bekerja di PT Nikomas Gemilang. Praktek penipuan terhadap pencari kerja ini terjadi di Kampung Tambak Pasir, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (25/4/2024).

“Korban memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku
agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang. Dalam 10 hari, pelaku menjanjikan akan ada panggilan kerja untuk 2 ponakan korban. Namun lewat dari 10 hari panggilan kerja tidak terwujud dan korban kemudian melapor ke Mapolres Serang,” ujar Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network