TAPANULI SELATAN, iNewsBanten - Dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022). Keduanya ditangkap lantaran membawa 15 kilogram ganja.
Keduanya diketahaui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Diketahui, ganja tersebut diambil dari Mandailing Natal (Madina)
Adapun rincian barang bukti yakni satu tas warna merah maroon yang di dalamnya berisi 9 bungkus diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram. Kemudian, satu bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp68.000, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
“Mereka ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya,” ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500.000.
“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500.000,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka milik T. Sementara itu, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diupah sebesar Rp3 juta. uang tersebut akan mereka terima setelah barang tersebut berhasil diantar ke tempat tujuan.
"Kalau sudah selesai, kami dijanjikan uang Rp3 juta," ujar keduanya.
Editor : Mahesa Apriandi