SERANG, iNewsBanten - Di wilayah Serang Timur kerap membuat resah masyarakat terkait praktik percaloan dan penipuan terhadap pencari tenaga kerja. Rahmatullah alias Romeo (47) ditangkap Satreskrim Polres Serang setelah mendapatkan laporan.
Rahmatullah diganjar kurungan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena akibat aksinya. Pria yang menyebut dirinya Ketua Ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB) ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap pencari kerja. Vonis yang sama juga diberikan kepada Elmi (37) calo tenaga kerja lainnya.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang menyebutkan sidang dengan nomor perkara 943/Pid.B/2024/PN SRG, dengan terdakwa Romeo dan Elmi ini berlangsung pada Selasa 4 Maret 2025.
Rahmatullah alias Romeo dan Elmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan divonis hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, disebutnya dalam SIPP.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
