“Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan, misalnya dengan mencampurkannya bersama daging ternak lain. Hal ini dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan,” pungkas Sahat.
Barantin menegaskan komitmennya untuk menjamin bahwa pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, serta mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis) menjelang Idul Adha 2025.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan kali ini perwakilan dari Polres Cilegon, KSKP, Pemkot Cilegon, Garnisun, dan Kejari Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
