PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice

Esa Budaya
PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice Sebagai Wujud Pembaruan Hukum Pidana

Ketua PERMAHI Untirta, Ricci Otto F. Sinabutar, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memahami pendekatan RJ sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

“Restorative Justice merupakan salah satu terobosan hukum pidana modern yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Ini berbeda dengan sistem retributif yang menekankan pada pembalasan hukuman,” jelas Ricci.

Ricci menambahkan bahwa mahasiswa hukum, khususnya kader PERMAHI, harus bersikap kritis dan adaptif terhadap perubahan paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar legal formal.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network