PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice

Esa Budaya
PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice Sebagai Wujud Pembaruan Hukum Pidana

“Sebagai Agent of Change, kita sebagai mahasiswa hukum harus lebih peka dan responsif terhadap perubahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Restorative Justice adalah salah satu pendekatan yang tidak hanya memberi ruang penyelesaian perkara secara damai, tetapi juga memanusiakan proses hukum,” tambahnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Rivaldo Sianturi, SH.

Dalam paparannya, Rivaldo menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengimplementasikan pendekatan RJ terutama pada perkara dengan syarat tertentu seperti kerugian kecil, pelaku belum pernah dihukum, dan telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

“Kami di Kejaksaan Tinggi Banten sudah menerapkan RJ dalam berbagai kasus, terutama perkara ringan dan anak. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan peradilan yang lebih humanis,” ujar Rivaldo.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network