Dian menyebutkan dugaan ahli waris dari SUMITA CHANDRA saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 yang menjadi dasar peralihan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 atas nama Pembeli SUMITA CHANDRA dan SUMITA CHANDRA telah berstatus sebagai TERSANGKA serta masuk sebagai Daftar Pencarian Orang. Penguasaan Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris SUMITA CHANDRA kami duga sebagai tindak pidana penggelapan.
“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, namun CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO, pada tanggal 28 Desember 2021 kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP dengan Terlapornya adalah CC dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021, Namun pada tanggal 27 Maret 2023 Laporan Polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada bulan Februari 2023 kami mengetahui bahwasanya tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo yang semula atas nama SUMITA CHANDRA menjadi nama para ahli waris SUMINTA CHANDRA melalui Notaris yang bernama SUKAMTO,” terang Dian.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:
1. Formulir Surat lampiran 13 permohonan balik nama
2. Formulir Surat Kuasa
3. Formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga
Dian menjelaskan peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama SUMITA CHANDRA, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
