Ia menegaskan bahwa penataan ini dilakukan bukan hanya untuk kenyamanan pasar, tetapi juga untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
"Betul, ini untuk penataan area yang menyebabkan banjir. Karena para pedagang mendirikan bangunan di atas saluran air, baik yang menjadi kewenangan kota maupun provinsi," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
