Peristiwa pertama terjadi pada April 2025 di ruang perpustakaan sekolah. Pelaku memanfaatkan situasi untuk mengendalikan korban secara emosional. Dugaan tindakan asusila berikutnya juga dilakukan di perpustakaan dan berlanjut hingga kediaman pelaku.
“Pelaku mengeksploitasi kerentanan korban dengan cara membujuk dan menipu untuk memenuhi keinginannya,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat diwawancarai awak media, Rabu (11/6/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
