SERANG, iNewsBanten – Seorang oknum guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. HD diduga mencabuli mantan siswinya, SL (19), saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025, setelah melalui proses gelar perkara internal pada 22 Juli. HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Iya benar (HD ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
